Persyaratan formal sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diajukan atau rnengajukan diri sebagai Direksi;
- Berpendidikan minimal Strata Satu (S1) atau setingkat;
- Menyampaikan surat permohonan (lamaran) kepada Gubenur; dan
- Mengikuti UKK.
Persyaratan material sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Memiliki integritas, jiwa kepemimpinan dan kornpetensi yang tercermin dari pengalaman selama ini;
- Memiliki motivasi serta berdedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMD;
- Memiliki pengalaman kepemimpinan dalam sebuah unit usaha minimal 5 (lima) tahun di bidang yang sesuai dengan BUMD yang akan dipimpin
- Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :
- Menjadi Direksi atau Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; dan
- Dihukum karena melakukan tindak pidana•yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Persyaratan lain sebagai berikut :
- Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif;
- Bukan pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; (5)
- Tidak sedang menjabat sebagai Direksi selama 2 (dua) periode pada BUMD yang sama;
- Bakal Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara menyatakan bersedia mengikuti peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan Aparatur Sipil Negara.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar);
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/Badan Narkotika Nasional, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar); dan
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.