persyaratan

-

Persyaratan formal sebagai berikut :

  1. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diajukan atau rnengajukan diri sebagai Direksi;
  3. Berpendidikan minimal Strata Satu (S1) atau setingkat;
  4. Menyampaikan surat permohonan (lamaran) kepada Gubenur; dan
  5. Mengikuti UKK.

 

Persyaratan material sebagai berikut :

  1. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  2. Memiliki integritas, jiwa kepemimpinan dan kornpetensi yang tercermin dari pengalaman selama ini;
  3. Memiliki motivasi serta berdedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMD;
  4. Memiliki pengalaman kepemimpinan dalam sebuah unit usaha minimal 5 (lima) tahun di bidang yang sesuai dengan BUMD yang akan dipimpin
  5. Cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :
  6. Menjadi Direksi atau Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; dan
  7. Dihukum karena melakukan tindak pidana•yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

 

Persyaratan lain sebagai berikut :

  1. Bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif;
  2. Bukan pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; (5)
  4. Tidak sedang menjabat sebagai Direksi selama 2 (dua) periode pada BUMD yang sama; 
  5. Bakal Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara menyatakan bersedia mengikuti peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan Aparatur Sipil Negara.
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar);
  8. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/Badan Narkotika Nasional, dilengkapi setelah dinyatakan lulus tahap akhir (3 (tiga) besar); dan
  9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.